Pasal 7
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Pencapaian target Eliminasi Malaria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui penerapan strategi Eliminasi Malaria. (2) Strategi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan akses dan mutu pelayanan serta sumber daya yang digunakan dalam kegiatan Penanggulangan Malaria; b. peningkatan kegiatan Penanggulangan Malaria sesuai Tingkat Endemisitas wilayah; c. peningkatan advokasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Malaria secara intensif; d. penguatan koordinasi dan kerjasama lintas program, lintas sektor, mitra potensial, dan lintas wilayah termasuk lintas negara; e. peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan Malaria; dan f. peningkatan penelitian dan pengembangan Penanggulangan Malaria.
