PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 6
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Berdasarkan target Eliminasi Malaria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan capaian Eliminasi Malaria pada masing- masing regional sebagai berikut: a. capaian Eliminasi Malaria di regional Jawa dan Bali; b. capaian Eliminasi Malaria di regional Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c. capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku Utara dan Kalimantan; d. capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku dan Nusa Tenggara Timur; dan e. capaian Eliminasi Malaria di regional Papua dan Papua Barat. (2) Pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria.
