PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 5
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan target Eliminasi Malaria nasional pada tahun 2030. (2) Untuk mencapai Eliminasi Malaria nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Eliminasi Malaria secara bertahap pada setiap daerah di seluruh wilayah INDONESIA. (3) Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria: a. tidak ada Kasus penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; b. adanya sistem Surveilans Malaria yang optimal; dan c. adanya manajemen Penanggulangan Malaria yang terpadu.
