PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan untuk: a. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Malaria; b. melindungi masyarakat dari penularan Malaria; c. meningkatkan kualitas hidup penderita Malaria; dan d. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit Malaria pada individu, keluarga, dan masyarakat.
