Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanggulangan Malaria dilaksanakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. pengendalian faktor risiko; c. surveilans; dan d. penanganan kasus. (2) Kegiatan Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan Tingkat Endemisitas masing-masing wilayah. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tahap akselerasi; b. tahap intensifikasi; c. tahap pembebasan; dan d. tahap pemeliharaan. (4) Tingkat Endemisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tingkat Endemisitas tinggi dengan angka insiden Malaria tahunan lebih dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk; b. Tingkat Endemisitas sedang dengan angka insiden Malaria tahunan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk; c. Tingkat Endemisitas rendah dengan angka insiden Malaria tahunan kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk; dan d. bebas Malaria dengan kriteria tidak ditemukannya Kasus dengan penularan setempat selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dan telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. (5) Tahap akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan upaya percepatan yang dilaksanakan pada Tingkat Endemisitas tinggi untuk menurunkan Kasus secara cepat, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk. (6) Tahap intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan upaya pengurangan jumlah penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas sedang, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk. (7) Tahap pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan upaya penghentian penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas rendah, sampai mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. (8) Tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan upaya pencegahan penularan Kasus setempat pada daerah yang telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria untuk mempertahankan status bebas Malaria.
