PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan Malaria meliputi: a. target dan strategi; b. promosi kesehatan; c. pengendalian faktor risiko; d. surveilans; e. penanganan Kasus; f. pencatatan dan pelaporan; g. Sertifikasi Eliminasi Malaria;
h. tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; i. peran serta masyarakat; j. penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. pedoman Penanggulangan Malaria; l. pendanaan; dan m. pembinaan dan pengawasan.
