PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 32
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri memberikan teguran tertulis dan pencabutan Sertifikat Eliminasi Malaria. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada gubernur atau bupati/wali kota apabila wilayahnya yang berada pada tahap pemeliharaan terjadi penularan setempat kembali selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Pencabutan Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang berada pada tahap pemeliharaan terjadi penularan setempat yang berulang di daerah fokus aktif yang sama, dengan jenis parasit yang sama selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
