Pasal 31
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat melibatkan organisasi profesi dan/atau instansi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas pelaksanaan Penanggulangan Malaria untuk mencapai target Eliminasi Malaria; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Penanggulangan Malaria;
c. meningkatkan komunikasi, informasi, dan koordinasi lintas program dan lintas sektor serta untuk kesinambungan program; dan d. mempertahankan keberlangsungan program Penanggulangan Malaria pasca Eliminasi Malaria. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. pemantauan dan evaluasi. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Malaria.
