PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 30
BAB 13 — PENDANAAN
Pendanaan Penanggulangan Malaria bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
