PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, atau pada dinas
kesehatan provinsi, serta tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya, harus menyesuaikan pelaksanaan Penanggulangan Malaria dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
