Pasal 28
BAB 11 — PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INOVASI
(1) Dalam upaya percepatan pencapaian target Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, didukung dengan penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait Penanggulangan Malaria. (2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (3) Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bekerjasama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung program Malaria harus disosialisasikan ke masyarakat secara berkala dan dapat diakses publik secara mudah.
