PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 27
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam upaya Penanggulangan Malaria dilakukan dengan cara: a. mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat; b. melakukan pencegahan gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria; c. meningkatkan ketahanan keluarga; d. membantu melakukan penemuan Kasus secara aktif; e. membentuk dan mengembangkan kader kesehatan; dan f. mendorong individu atau kelompok yang berpotensi tertular Malaria dan/atau yang datang dari daerah Endemis ke daerah bebas Malaria untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan/atau Kementerian Kesehatan.
