PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 26
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok atau berhimpun dalam institusi harus berperan serta aktif untuk menanggulangi Malaria sesuai kemampuan dan perannya masing-masing. (2) Kelompok atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, dan dunia usaha.
