Pasal 25
BAB 9 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. membuat dan melaksanakan kebijakan program Penanggulangan Malaria di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi; b. mendistribusikan obat, alat, dan bahan ke puskesmas dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. memberikan dukungan penyediaan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; e. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor; f. mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat; g. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria tingkat kabupaten/kota; h. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; i. melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; dan
j. melaksanakan kegiatan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria.
