Pasal 24
BAB 9 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Malaria Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Malaria di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional; b. mendistribusikan obat, alat, dan bahan sampai dengan kabupaten/kota; c. memberikan dukungan penyediaan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; e. melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi;
f. melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor tingkat provinsi; g. mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat; h. melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; i. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; j. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria tingkat provinsi; dan k. membantu pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di kabupaten/kota.
