Pasal 23
BAB 9 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Malaria; b. menyediakan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; c. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor; e. menyusun, mengembangkan, dan menyediakan materi dan media komunikasi, informasi, dan edukasi; f. mengembangkan dan melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; g. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; h. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria nasional; dan i. melakukan penelitian dan pengembangan.
