Pasal 20
BAB 8 — SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA
(1) Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat kabupaten/kota diberikan pada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi. (2) Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada bupati/wali kota. (3) Kabupaten/kota yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8). (4) Dalam hal kabupaten/kota tidak melakukan upaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga terjadi penularan setempat selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan
sanksi berupa peringatan/teguran tertulis, dan apabila terjadi penularan setempat yang berulang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut maka Menteri dapat mencabut atau membatalkan Sertifikat Eliminasi Malaria.
