PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 19
BAB 8 — SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA
(1) Untuk wilayah yang berhasil memenuhi kriteria Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dilakukan Sertifikasi Eliminasi Malaria. (2) Sertifikasi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. (3) Sertifikasi Eliminasi Malaria tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) Sertifikasi Eliminasi Malaria tingkat nasional dilakukan oleh badan kesehatan dunia. (5) Dalam melakukan Sertifikasi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim penilai Eliminasi Malaria.
