Pasal 18
BAB 7 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Penanggulangan Malaria termasuk fasilitas pelayanan kesehatan milik Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian, instansi lain serta milik swasta, wajib melakukan pencatatan. (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (3) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut di tingkat pusat dan daerah. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi Malaria dan sistem informasi kesehatan
lainnya.
