PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 17
BAB 6 — PENANGANAN KASUS
(1) Pengobatan Kasus harus berdasarkan pemeriksaan darah. (2) Pengobatan Kasus menggunakan regimen berbasis artemisinin untuk yang ringan maupun berat. (3) Pengobatan Kasus ringan harus menggunakan regimen kombinasi berbasis artemisinin oral ditambah dengan primakuin sesuai jenis parasitnya. (4) Pengobatan Kasus berat menggunakan regimen artesunat injeksi yang dilanjutkan dengan regimen kombinasi artemisinin dan primakuin bila gejala berat sudah teratasi.
