PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN MALARIA
Pasal 16
BAB 6 — PENANGANAN KASUS
(1) Setiap orang yang telah terdiagnosis Malaria wajib mendapatkan pengobatan sesuai dengan jenis parasitnya.
(2) Pengobatan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghilangkan parasit di dalam darah dan hati.
