Pasal 15
BAB 6 — PENANGANAN KASUS
(1) Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari kegiatan penemuan Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib ditindaklanjuti dengan penanganan Kasus. (2) Penanganan Kasus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui: a. penegakan diagnosa dan jenis parasit dengan penjaminan mutu diagnostik; b. penentuan kategori ringan dan beratnya Malaria; c. pengobatan malaria; d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat; dan/atau e. pemantauan pengobatan. (3) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum mampu memberikan layanan Malaria berupa penegakan diagnosa, pengobatan, dan perawatan untuk Kasus Malaria diberikan peningkatan kapasitas sesuai yang diperlukan atau dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain.
