Pasal 21
BAB 8 — SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA
(1) Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat provinsi, diberikan pada provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menerima Sertifikat Eliminasi Malaria. (2) Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada gubernur. (3) Provinsi yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8). (4) Dalam hal provinsi tidak melakukan upaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga terjadi penularan setempat selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Menteri dapat memberikan peringatan/teguran tertulis, dan apabila terjadi penularan setempat yang berulang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut maka Menteri dapat mencabut atau membatalkan sertifikat Eliminasi Malaria.
