Pasal 6
(1)
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) harus mencantumkan:
a.
singkatan nama unit utama dan jabatan
Aparatur Sipil Negara;
b.
tanda tangan pejabat yang berwenang;
c.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan setelan jas lengkap dengan dasi
panjang dengan latar belakang warna merah
untuk pejabat eselon I dan eselon II;
d.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan
kemeja
dengan
dasi
panjang
dengan latar belakang warna biru turqoise
untuk pejabat eselon III dan eselon IV; dan
e.
pasfoto
pegawai
yang
bersangkutan
mengenakan
kemeja
dengan
dasi
panjang
dengan latar belakang warna hijau terang
untuk pejabat pelaksana (staf).
(2)
Singkatan
nama
unit
organisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
(3)
Pencantuman
tanda
tangan
pejabat
yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan unit
utama,
selain
Sekretariat
Jenderal,
di
ditandatangani oleh Sekretaris unit utama;
b.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
ditandatangani oleh Kepala Biro Umum; dan
c.
tanda pengenal bagi pegawai di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) ditandatangani oleh
Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4)
Spesifikasi dan contoh tanda pengenal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 7 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
