Pasal 7
(1) Unit Pelaksana Teknis dapat menambahkan kelengkapan PDH selain yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c. (2) Kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa logo dan nama satuan kerja. (3) Spesifikasi model dan warna kelengkapan PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh masing-masing unit utama (4) Dihapus.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1181), diubah dan menjadi Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2017, No.509
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.509
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN
DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
I. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI LAKI-LAKI HARI SENIN
KETERANGAN MODEL PAKAIAN: a. warna PDH, baju kemeja krem dan celana hitam; b. kerah baju kemeja biasa; c. saku baju dengan lidah; d. pecah pola di bawah pundak (kanan dan kiri); e. panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan; f. kancing depan; g. tangan lengan pendek; h. pecah pola di bawah pundak belakang; i. pada bagian belakang bahu diberikan lipatan; j. celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang; k. tidak menggunakan pangkat; www.peraturan.go.id 2017, No.509 l. bagian bawah baju diberi jahitan stiching berjarak 6 cm dan diberikan lidah kancing pada bagian kanan dan kiri (epolet pinggang); m. bagian bawah tangan diberi jahitan stiching berjarak 3 cm; dan n. celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang.
II. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI LAKI-LAKI HARI KAMIS
KETERANGAN
1.
Model Pakaian:
a.
warna PDH, baju kemeja putih dan celana biru tua (navy blue);
b.
saku luar dengan list tipis warna biru tua (navy blue) di atas
tutup saku;
c.
bagian dalam kerah berwarna biru tua (navy blue);
d.
epolet (pangkat) bahu dijahit sejajar dengan pundak;
e.
kancing dan list pada plaket berwarna biru tua (navy blue);
f.
panjang baju disesuaikan tinggi badan;
www.peraturan.go.id
2017, No.509
g.
pergelangan tangan dijahit dengan manset dan pakai kancing;
dan
h.
celana model lurus tanpa rempel, saku depan dan belakang.
2.
Kelengkapan PDH:
a.
bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan Kemenkes di
dada sebelah kiri dengan rasio 3 cm (P) x 6,25 cm (L); dan
b.
bordir nama unit utama di lengan sebelah kiri.
III. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI PEREMPUAN HARI SENIN
KETERANGAN MODEL PAKAIAN: a. warna PDH, baju kemeja krem dan rok/celana hitam; b. kerah baju shanghai; c. saku di pinggul (model hidden pocket); d. kubnat (pecah pola model princess) jahit stiching; e. panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan; f. pergelangan tangan pecah pola tanpa manset; g. celana model lurus dengan saku kanan kiri dan risleting depan; h. model rok panjang atau pendek (selutut) lurus di belakang pecah pola; dan i. warna hijab satu tingkat lebih tua dari warna baju. www.peraturan.go.id 2017, No.509 IV. PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI PEREMPUAN HARI KAMIS
KETERANGAN: 1. Model Pakaian: a. warna PDH, baju kemeja putih dan rok/celana biru tua (navy blue); b. saku luar dengan list tipis warna biru tua (navy blue) di atas tutup saku; c. bagian dalam kerah berwarna biru tua (navy blue); d. panjang baju disesuaikan dengan tinggi badan; e. panjang lengan 7/8 (untuk yang menggunakan hijab panjang lengan disesuaikan); f. pergelangan tangan pecah pola dengan atau tanpa manset; g. kancing tanam pada plaket dengan list tipis warna biru tua (navy blue); h. celana model lurus dengan saku kanan kiri dan resleting depan; dan www.peraturan.go.id 2017, No.509 i. model rok panjang atau pendek (selutut) lurus di belakang pecah pola dan dijahit tumpuk (over slah) 2. Kelengkapan PDH: a. bordir logo Kementerian Kesehatan dengan tulisan Kemenkes di lengan sebelah kanan dengan rasio 5 cm (P) x 6,75 cm (L); dan b. bordir nama unit utama di lengan sebelah kiri.
V. BENTUK TOPI
KETERANGAN: a. Logo Kementerian Kesehatan diletakkan secara simetris di tengah atas bagian depan; b. Tulisan “Kemenkes” dibordir dengan huruf kapital, font Arial ukuran 26 condensed 1,2 pt di samping kiri dan kanan berwarna silver; dan c. Topi berwarna dasar hitam.
www.peraturan.go.id 2017, No.509 VI. BENTUK TANDA PENGENAL (NAMETAG)
KETERANGAN: 1. Ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 5,4 cm. 2. Logo diletakkan secara simetris di atas. 3. Kata “Kementerian Kesehatan”, dituliskan di bawah Logo dengan huruf kapital, font VAG Rounded Black ukuran 7. 4. Nama ditulis tanpa gelar dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya, font Myanmar Text Bold, ukuran 9. 5. Tali gantungan berwarna hijau terang dengan sebelah kanan tertera logo yang diikuti kata “Kementerian Kesehatan Republik Indonesia” dan sebelah kiri tertulis kata “Nama Unit Utama”. www.peraturan.go.id 2017, No.509 1. Contoh Nametag Pejabat Eselon I dan Eselon II
- Contoh Nametag Pejabat Eselon III dan Eselon IV
www.peraturan.go.id 2017, No.509 3. Contoh Nametag Pejabat Pelaksana (Staf)
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
www.peraturan.go.id
