Pasal 2
(1)
Setiap PNS yang bekerja di unit utama dan unit
pelaksana
teknis
di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan wajib mengenakan PDH.
(2)
PDH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis.
(3)
Selain kewajiban mengenakan PDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengenakan
tanda pengenal pada setiap hari kerja.
(4)
PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
baju berwarna krem dan rok/celana
berwarna hitam untuk hari Senin;
b.
baju berwarna putih dan rok/celana berwarna
biru tua untuk hari Kamis; dan
c.
kelengkapan PDH yang meliputi topi, Logo,
tanda pengenal dan nama unit utama.
www.peraturan.go.id
2017, No.509
(5)
Untuk PNS perempuan yang mengenakan jilbab atau
kerudung, warna jilbab atau kerudung pada hari
Senin satu tingkat lebih tua dari warna baju PDH,
sedangkan pada hari Kamis menyesuaikan dengan
rok/celana PDH.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan ayat (4),
penggunaan PDH bagi setiap PNS di lingkungan KKP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
