Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan.
2.
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat
PDH adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh
PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk
menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas.
2a. Logo
Kementerian
Kesehatan
yang
selanjutnya
disebut sebagai Logo, adalah simbol yang terdiri dari
gambar
yang
merupakan
identitas
resmi
Kementerian Kesehatan.
3.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
www.peraturan.go.id
2017, No.509
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat.
4.
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya
disingkat KKP adalah unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
4a. Politeknik Kesehatan yang selanjutnya disebut
Poltekkes
adalah
unit
pelaksana
teknis
di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
