Pasal 8
(1)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat KKI sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.
(3)
Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan
fungsional diatur oleh sekretaris KKI sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan
yang dihadapi.
(4)
Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara
kelompok, sekretaris KKI dapat mengangkat ketua
tim kerja dan anggota.
(5)
Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan
fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
