PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 11
(1)
Sekretariat KKI harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan sekretariat
KKI.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
sekretariat KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
