Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 6
Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan investarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan sekretariat KKI.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Di lingkungan sekretariat KKI dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2023, No.505
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat KKI sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.
(3)
Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan
fungsional diatur oleh sekretaris KKI sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan
yang dihadapi.
(4)
Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara
kelompok, sekretaris KKI dapat mengangkat ketua
tim kerja dan anggota.
(5)
Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan
fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Sekretariat KKI harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan sekretariat
KKI.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
sekretariat KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Sekretaris KKI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas, sekretaris KKI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. 2023, No.505
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
