PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
