PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 8
BAB 5 — PEMANFAATAN SISA DANA KAPITASI
Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
