Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pencabutan SIP yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan ditetapkan. (2) Dalam hal Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dan huruf d tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima. (3) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam perkara pelanggaran disiplin kedokteran, meneruskannya kepada MKDKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
