PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIP Dokter dan Dokter Gigi kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ketua KKI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta tembusannya disampaikan kepada organisasi profesi setempat.
