PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam hal: a. atas dasar rekomendasi MKDKI; b. STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI; c. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya; dan/atau d. dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.
