PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 51
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode: a. watermarks; b. rosettes; c. guilloche;
d. filter image; e. anticopy; f. microtext; g. line width modulation; h. relief motif; i. invisible ink; dan/atau j. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Ketentuan mengenai metode security printing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
