PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 50
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian nomor seri pengaman memiliki tujuan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pemberian nomor seri pengaman dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
