PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 49
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan tinta warna merah. b. Naskah Dinas terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta warna merah.
