PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 52
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh Pejabat atau unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan digunakan pada Naskah Dinas: a. surat tanda tamat pendidikan/pelatihan; b. ijazah; atau c. Naskah Dinas bentuk lainnya, Yang dikeluarkan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
