PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 34
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat merupakan surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh instansi sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan atau telah memenuhi standar/prosedur/syarat yang ditetapkan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan; dan b. sertifikat untuk kegiatan non-pendidikan dan Pelatihan.
