PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan sertifikat: a. penomoran sertifikat mengacu pada Kode Klasifikasi Arsip dan kode unit pengolah di lingkungan Kementerian Kesehatan atau mengikuti ketentuan berlaku; b. pencetakan sertifikat menggunakan jenis kertas conqueror; dan c. desain sertifikat agar memperhatikan unsur estetika dan sesuai dengan pedoman identitas Kementerian Kesehatan.
