PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaah staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. (2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan dengan pengantar berupa nota dinas.
