PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran 024 Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024. (2) Pagu alokasi dana dekonsentrasi masing-masing program per provinsi yang bersumber dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dinas kesehatan provinsi. (3) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
