Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2024 mencakup: a. Program Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan penguatan kesehatan masyarakat di provinsi; b. Program Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional, meliputi kegiatan penguatan pelayanan kesehatan di provinsi; c. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, meliputi kegiatan penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit di provinsi, pengelolaan krisis kesehatan, dan kegiatan peningkatan kesehatan jemaah haji; d. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, meliputi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di provinsi; dan e. Program Dukungan Manajemen, meliputi kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, perencanaan dan penganggaran program pembangunan kesehatan, dan pengelolaan data dan informasi kesehatan.
