Pasal 5
(1) Kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala. (2) Kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi melaporkan pelaksanaan hasil kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
