Pasal 47
BAB 9 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, persyaratan teknis, dan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi,
perguruan tinggi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan masyarakat. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk. a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan; b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan c. kesiapsiagaan bencana.
