PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 48
BAB 9 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan; c. pendidikan dan pelatihan teknis; d. bimbingan teknis; e. pemberian penghargaan; dan/atau f. pembiayaan program.
