Pasal 46
BAB 8 — PENDEKATAN ONE HEALTH DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan menggunakan pendekatan one health. (2) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor dan lintas program dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko penyakit yang ada pada manusia, hewan, dan lingkungan yang menjadi ancaman nasional dan global. (3) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada: a. upaya Penyehatan air, udara, Tanah, dan Pangan; b. Pengamanan; dan c. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
