Pasal 16
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Upaya Penyehatan Tanah meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah. (2) Pemantauan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau e. pemetaan tanah dan populasi daerah berisiko. (3) Pencegahan penurunan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau c. rekayasa lingkungan. (4) Selain melalui upaya Penyehatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Tanah juga dilakukan peningkatan kualitas tanah melalui upaya pemulihan terhadap pencemaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
