PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 15
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Upaya Penyehatan udara meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara. (2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau e. pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko. (3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan teknologi tepat guna; b. rekayasa lingkungan; dan/atau c. komunikasi, informasi, dan edukasi.
